Senin, 14 April 2008

PERKEMBANGAN E-COMMERCE

Para pelaku ekonomi dunia, para analis bisnis, para ahli ekonomi sepakat sekarang ini sedang terjadi pergeseran perekonomian yang tidak terelakkan ke arah ekonomi yang lebih berbasis digital dan internet. Apalagi ditunjang dengan manfaat e-commerce yang begitu menggiurkan yaitu dapat memangkas biaya promosi yang notabene perusahaan sering mengeluarkan biaya puluhan bahkan ratusan juta. Sehingga dari tahun ke tahun e-commerce ini akan makin banyak diminati oleh pebisnis di Indonesia.

Dengan e-commerce, perdagangan bukan hanya terjadi secara lokal ataupun nasional, melainkan juga secara internasional. Kegiatan ekspor pun mulai terbuka dengan pemanfaatan perdagangan yang berbasis digital ini. Hal ini tentunya akan mendukung perekonomian Indonesia, yaitu dengan semakin menigkatnya devisa bagi pihak Indonesia.

Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.

Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999: 7).

Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.

Dengan perkembangan masyarakat virtual yang demikian besar - banyak orang yang berpartisipasi dalam berbagai interest group online - memperlihatkan pergeseran pardigma dari kekuatan ekonomi yang bertumpu pada pembuat / manufacturer ke kekuatan pasar. Paling tidak demikian yang dilihat oleh John Hagel dan Arthur Armstrong, sepasang analis dari McKinsey http://www.mckinsey.com/ sebuah perusahaan konsultan manajemen internasional.
Masyarakat virtual telah memperlihatkan effek-nya. Situs investment seperti Motley Fool http://www.fool.com/ memungkinkan anggota untuk bertukar pengalaman tanpa melalui broker / perantara. ParentsPlace http://www.parentsplace.com/ merupakan tempat pertemuan para orang tua yang akhirnya memberikan kesempatan pada vendor-vendor kecil untuk mencapai pelanggan potensial mereka untuk produk yang sangat spesifik seperti makanan bayi dan shampo.

Masyarakat virtual akan menggoyang kehebatan divisi marketing dan penjualan di perusahaan-perusahaan besar. Justru perusahaan-perusahaan kecil dengan produk yang lebih baik dan customer service yang baik akan dapat menggunakan masyarakat virtual ini untuk mengalahkan perusahaan besar - sesuatu yang cukup sulit dimengerti di dunia nyata.
Perkembangannya yang demikian pesat memang tidak memberikan kesempatan para regulator untuk mendefinisikan peraturan-peraturan penunjang transaksi yang berlangsung dalam dunia maya.

Implikasi Hukum
Berkenaan Dengan Implementasi Transaksiv Perdagangan Secara ElektronikBelum adanya perangkat hukum yang mengatur bisnis lewat internet secara jelas juga merupakan salah satu kendala dari perkembangan e-commerce di Indonesia. Dalam hal ini, konsumen belum mendapat perlindungan hukum yang memadai. Apalagi, tak jarang transaksi lewat internet ini bukan hanya berskala nasional melainkan juga internasional hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.

Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.


Referensi :
10 Pertanyan tentang e-commerce
e-commerce
E-commerce dan e-bisnis, Apa Bedanya JohanTambotoh_Net
E-Commerce Untuk Usaha Anda
e-Commerce KONSUMEN
e-commerce-dengan-memanfaatkan-sistem-operasi-linux-12-2000
file
index2
iNewsletter_Februari_2005
main.php
mastel-regulasi-2B
OrasiAKI
Perkembangan Teknologi Komunikasi » Blog Archive » E-commerce yes_no
Solusihukum_com _ Artikel Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce

overview E-Commerce
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita sehari-hari dewasa ini. Dalam era saat ini media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis, salah satu bentuk nyata bisnis yang memanfaatkan internet tersebut dinamakan e-commerce, yang merupakan perkembangan dari commerce dengan menggunakan media elektronik yaitu internet.

Pengertian e-commerce
 e-commerce adalah website yang digunakan untuk berdagang yang dihubungkan dengan EDI (electronik data interchange) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada
 dalam prespektif komunikasi merupakan aktifitas pengiriman atau penjualan produk, service dan informasi atau pembayaran melalui jaringan computer atau internet,
 dalam prespektif proses bisnis adalah suatu sistem yang menggunakan teknologi informasi dalam mewujudkan otomisasi transaksi bisnis dan work flow,
 dalam perspektif service merupakan suatu cara bagi perusahaan, konsumen dan manajemen untuk memangkas biaya yang ada, selama hal itu tetap meningkatkan kualitas dari produk/service dan kecepatan dalam distribusinya
 dalam prespektif online, e-commerce menyediakan kesempatan untuk membeli dan menjual produk/service dan informasi dengan menggunakan internet dan sarana pelayanan online lainnya.

Jenis eCommerce
1. Business to Business (B2B)Business to business
dalam e-commerce umumnya menggunakan mekanisme EDI (electronic data interchange). Tetapi karena begitu banyaknya standarisasi yang ada, dalam pelaksanaannya menyulitkan antara pebisnis untuk saling berinteraksi sehingga berkembanglah dewasa ini yang dinamakan Extensible Markup Language (XML) Dalam XML ini tersimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya yang berbentuk tags seperti HTML sehingga sangat efektif digunakan dalam system yang berbeda. Secara umum adapun aktifitas dari B2B ini seperti trading partners dan pertukaran data (data exchange) yang dilakukan secara rutin antara pebisnisBusiness to Business eCommerce memiliki karakteristik:• Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut.• Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala,

2. Business to Consumer (B2C)
memiliki karakteristik sebagai berikut:• Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.• Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.• Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.• Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client(consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.

3. Business to Consumer (B2C, retail).Business to Consumer eCommerce
memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme. untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”. Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Dalam business to customer (B2C) umumnya menggunakan internet dengan berbagai model pendekatan seperti electronic shopping mall atau dengan konsep portal. Kedua-duanya menggunakan website sebagai basisnya. Aktifitas electronic shopping mall lebih ke mempromosikan produk dan service yang ada dengan dukungan online catalog dan sebagainya. Sedangkan dalam konsep portal lebih ke pelayanan yang lebih kompleks dimana electronic shopping mall juga termasuk didalamnya, dengan tetap berbasis website, di dalam portal ini juga terdapat pelayanan lainnya seperti e-mail, online database, news dan sebagainya.

4. Consumer to Business (C2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara konsumen dan produsen; misal lelang
5. Government to Business (G2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan pengusaha;
6. Government to Consumer (G2C), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan konsumen.

KEUNTUNGAN
 Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk/servicenya secara global.
 Mengurangi biaya perusahaan dalam hal penggunaan paper/kertas, prosmosi
 Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan, waktu promosi,
 Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah produk/service yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda
 Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.
 Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik,

KEKURANGAN DARI E-COMMERCE
 Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan,
 Perkembangan infrastruktur yang lambat. Salah satu hambatan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia.
 Kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya SDM Indonesia yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku.
 banyak pembeli potensial yang masih merasa kurang percaya kepada penjual dan demikian pula sebaliknya, penjual merasa kurang percaya kepada pembeli. Calon pembeli merasa kuatir untuk bertransaksi karena merekatidak mampu untuk mengecek apakah perusahaan atau individu yang membuka cyberstore ini benar-benar ada dan sah.
 kekuatiran dalam penggunaan kartu kredit yang digunakan dalam transaksi pembelian barang lewat internet ini. Konsumen merasa kuatir bahwa kartu kredit ini disalahgunakan oleh orang lain


Referensi :
10 Pertanyan tentang e-commerce
208-06-UnderstandingE-Commerce
ecommerce
e-commerce
E-commerce dan e-bisnis, Apa Bedanya JohanTambotoh_Net
E-Commerce Untuk Usaha Anda
e-Commerce KONSUMEN
e-commerce-dengan-memanfaatkan-sistem-operasi-linux-12-2000
file
index2
iNewsletter_Februari_2005
main.php
mastel-regulasi-2B
OrasiAKI
Perkembangan Teknologi Komunikasi » Blog Archive » E-commerce yes_no
Solusihukum_com _ Artikel Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce